Anggota Gratis
DPD-ATAPI PROVINSI KEPRI
http://indotrade.co.id/atapikepri/
DPD-ATAPI PROVINSI KEPRI
Bahasa :
Asosiasi Tenaga Ahli Pemborong Indonesia ( ATAPI) merupakan Asosiasi Profesi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional ( LPJKN) sebaga asosiasi penyelenggara sertifikasi tenaga kerja perusahaan jasa konstruksi, dan mempunyai kewenangan melakukan Verifikasi dan Validasi Awal terhadap dokumen permohonan Sertifikat Keahlian ( SKA) dan Sertifikat Keterampilan ( SKTK) yang diberikan kepada Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu.

LAYANAN ATAPI :
Kegiatan penetapan Sub-klasifikasi dan Sub-kualifikasi profesi Tenaga Ahli Konstruksi berdasarkan Peraturan dan Perundangan yang berlaku melalui proses Sertifikasi Keahlian dan Keterampilan, yang hasilnya berupa Sertifikat Keahlian ( SKA) dan Sertifikat Keterampilan ( SKT) , meliputi Bidang Arsitektur, Sipil, Elektrikal, Mekanikal, dan Tata Lingkungan, sesuai Undang-undang yang berlaku.

Kegiatan penguatan pengetahuan, keterampilan dan keahlian profesi Tenaga Ahli Konstruksi pada bidang teknik Konstruksi dan non teknik Konstruksi melalui proses pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta kegiatan seminar/ loka karya.

Kegiatan inventarisasi data base Tenaga Ahli Konstruksi terlatih tersertifikasi serta pangsa pasar Tenaga Ahl Konstruksi nasional dan internasional untuk terciptanya peluang penempatan SDM Konstruksi.

1. SERTIFIKAT KEAHLIAN ( SKA)
SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompeteni berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu.

Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah:
1. Ahli Muda
2. Ahli Madya
3. Ahli Utama

Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi Muda dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Madya, dan tenaga Ahli Madya dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Utama.

SKA sebagai persyaratan sertifikasi
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian ( SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) atau Penanggung Jawab Bidang ( PJB) .

SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi ( Kontraktor)

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha khususnya golongan Menengah dan Besar ( M1, M2, B1, B2) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian ( SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) dan Penanggung Jawab Bidang ( PJB) .

SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi ( konsultan)

Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar ( M1, M2, B1, B2) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian ( SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) dan Penanggung Jawab Bidang ( PJB) .

PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKAT KEAHLIAN ( SKA)

AHLI MUDA :
1. Mengisi formulir yang disediakan
2. Print warna/ fotocopy KTP 1 lembar ( KTP harus jelas & tidak boleh buram)
3. Print warna/ fotocopy Ijazah yang dilegalisir cap basah ( Universitas/ Notaris) pendidikan min D3/ S1 & S2/ S3
4. Print warna/ fotocopy NPWP pribadi ( NPWP harus jelas & tidak boleh buram)
5. Jika perpanjangan harus mengembalikan SKA lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang
6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos)
7. Curiculum Vitae / pengalaman kerja min. 3 tahun dari 3 tahun terakhir yang pernah dikerjakan dan ditandatangani dengan tinta warna biru ( menyebutkan tahun proyek, nama jabatan dalam proyek & proyek yang pernah dikerjakan harus disesuaikan dengan sub bidang yang diambil)
8. Tahun kelulusan sarjana minimal 3 tahun
9. Membuat surat pernyataan kebenaran data& permohonan ( menggunakan materei Rp 6.000, -)
10. Melampirkan sertifikat pelatihan, sertifikat seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada) .
11. Menyelesaikan administrasi
12. Melampirkan No.HP/ telepon. Kantor, telepon rumah dan alamat email ( dari tenaga ahli yang bersangkutan/ pemohon)
13. Melampirkan Uraian kerja satu proyek terakhir
14. Melampirkan Surat referensi kerja dari perusahaan dan dinas terkait minimal 2 surat.

AHLI MADYA :
1. Mengisi formulir yang disediakan
2. Print warna/ fotocopy KTP 1 lembar ( KTP harus jelas & tidak boleh buram)
3. Print warna/ fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah ( Universitas/ Notaris) pendidikan min D3/ S1 & S2/ S3
4. Print warna/ fotocopy NPWP pribadi ( NPWP harus jelas & tidak boleh buram)
5. Jika perpanjangan harus mengembalikan ska lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang
6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos)
7. Curiculum Vitae / pengalaman kerja min. 5 tahun dari 5 tahun terakhir yang pernah dikerjakan dan ditanda tanganin dengan tinta warna biru ( menyebutkan tahun proyek, nama jabatan dalam proyek & proyek yang pernah dikerjakan harus disesuaikan dengan sub bidang yang diambil)
8. Tahun kelulusan sarjana minimal 5 tahun
9. Membuat surat pernyataan kebenaran data & permohonan ( menggunakan materei Rp 6.000, -)
10. Melampirkan sertifikat pelatihan, sertifikat seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada)
11. Membuat surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar karyawan di perusahaan tersebut ( menggunakan materai, stempel perusahaan dan tanda tangan Direktur)
12. Melampirkan print warna foto-foto proyek yang pernah dikerjakan ( jika ada)
13. Menyelesaikan administrasi
14. Mengikuti wawancara
15. Menyerahkan karya tulis setelah wawancara ( menyerahkan hard copy & soft copy)
16. Melampirkan no.hp/ telepon. kantor, telepon rumah dan alamat email ( dari tenaga ahli yang bersangkutan/ pemohon)
17. Melampirkan uraian kerja dari proyek terakhir
18. Melampirkan referensi kerja dari perusahaan dan dinas terkait minimal 3 surat.

AHLI UTAMA :
1. Mengisi formulir yang disediakan
2. Print warna/ fotocopy KTP 1 lembar ( KTP harus jelas & tidak boleh buram)
3. Print warna/ fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah ( Universitas/ Notaris) pendidikan min S1 & S2/ S3
4. Print warna/ fotocopy NPWP pribadi ( NPWP harus jelas & tidak boleh buram)
5. Jika perpanjangan harus mengembalikan SKA lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang
6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos)
7. Curiculum Vitae / pengalaman kerja min. 10 tahun dari 10 tahun terakhir yang pernah dikerjakan dan ditanda tanganin dengan tinta warna biru ( menyebutkan tahun proyek, nama jabatan dalam proyek & proyek yang pernah dikerjakan harus disesuaikan dengan sub bidang yang diambil)
8. Tahun kelulusan sarjana minimal 10 tahun
9. Membuat surat pernyataan kebenaran data & permohonan ( menggunakan materei Rp 6.000, -)
10. Melampirkan sertifikat pelatihan, sertifikat seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada)
11. Membuat surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar karyawan di perusahaan tersebut ( menggunakan materei, stempel perusahaan dan tandatangan Direktur)
12. Melampirkan print warna foto-foto proyek yang pernah dikerjakan ( jika ada)
13. Menyelesaikan administrasi
14. Melampirkan No.HP/ telepon. kantor, telepon rumah dan alamat email ( dari tenaga ahli yang bersangkutan/ pemohon)
15. Melampirkan uraian kerja dari proyek terakhir secara lengkap dan detail
16. Melampirkan referensi kerja dari perusahaan dan dinas terkait minimal 7 surat.

BIDANG/ SUBBIDANG
SERTIFIKAT KEAHLIAN ( SKA)

BIDANG SUBBIDANG
ARSITEKTUR
ARSITEK 101
AHLI DESAIN INTERIOR 102
AHLI ARSITEKTUR LANSEKAP 103
AHLI ILUMINASI 104

SIPIL
AHLI TEKNIK BANGUNAN GEDUNG 201
AHLI TEKNIK JALAN 202
AHLI TEKNIK JEMBATAN 203
AHLI KESELAMATAN JALAN 204
AHLI TEKNIK TEROWONGAN 205
AHLI TEKNIK LANDASAN TERBANG 206
AHLI TEKNIK JALAN REL 207
AHLI TEKNIK DERMAGA 208
AHLI TEKNIK BANGUNAN LEPAS PANTAI 209
AHLI TEKNIK BENDUNGAN BESAR 210
AHLI TEKNIK SUNGAI & DRAINASE 211
AHLI TEKNIK IRIGASI 212
AHLI TEKNIK RAWA & PANTAI 213
AHLI TEKNIK PEMBONGKARAN BANGUNAN 214
AHLI PEMELIHARAAN & PERAWATAN BANGUNAN 215
AHLI GEOTEKNIK 216
AHLI GEODESI 217

MEKANIKAL
AHLI TEKNIK MESIN 301
AHLI TEKNIK SISTEM TATA UDARA & REFRIGERASI 302
AHLI TEKNIK PLAMBING & POMPA MEKANIK 303
AHLI TEKNIK PROTEKSI KEBAKARAN 304
AHLI TEKNIK TRANSPORTASI DALAM GEDUNG 305

ELEKTRIKAL
AHLI TEKNIK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK 401
AHLI TEKNIK TRANSMISI TENAGA LISTRIK 402
AHLI TEKNIK DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK 403
AHLI TEKNIK PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK 404
AHLI EKNIK ELEKTRONIKA & TELEKOMUNIKASI DALAM GEDUNG 405
AHLI TEKNIK SISTEM SINYAL TELEKOMUNIKASI KERETA API 406

TATA LINGKUNGAN
AHLI TEKNIK LINGKUNGAN 501
AHLI PERENCANAAN WILAYAH & KOTA 502
AHLI TEKNIK SANITASI & LIMBAH 503
AHLI TEKNIK AIR MINUM 504

BIDANG SUBBIDANG

MANAJEMEN PELAKSANAAN
AHLI MANAJEMEN KONSTRUKSI 601
AHLI MANAJEMEN PROYEK 602
AHLI K3 KONSTRUKSI 603
AHLI SISTEM MANAJEMEN MUTU 604

Keterangan :
â € ¢ Arsitek adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk Merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan binaan, yang meliputi aspek estetika, budaya, dan sosial.
â € ¢ Ahli Desain Interior adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang ruangan dalam bangunan dengan tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu bangunan.
â € ¢ Ahli Arsitektur Lansekap adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang lansekap ( pertamanan) dengan tujuan untuk menciptakan ruang pertamanan yang fungsional, estetika, dan struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan.
â € ¢ Ahli Iluminasi adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang tata cahaya, baik diluar bangunan maupun didalam ruang bangunan.
â € ¢ Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah seorang ahli memiliki kompetensi merancang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung yang menguasai bangunan gedung.
â € ¢ Ahli Teknik Jalan adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi jalan
â € ¢ Ahli Teknik Jembatan adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur jembatan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi jembatan.
â € ¢ Ahli Keselamatan Jalan adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang, dan menilai seluruh aspek keselamatan jalan
â € ¢ Ahli Teknik Terowongan adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur terowongan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi terowongan.
â € ¢ Ahli Teknik Landasan Terbang adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk geometri dan struktur landasan terbang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi landasan terbang.
â € ¢ Ahli Teknik Jalan Rel adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan rel, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi jalan rel.
â € ¢ Ahli Teknik Dermaga adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dermaga, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi dermaga dan melakukan pengawasaan pekerjaan dermaga
â € ¢ Ahli Teknik Bangungan Lepas Pantai adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bangunan lepas pantai, melaksanakan kontruksi bangunan lepas pantai
â € ¢ Ahli Teknik Bendungan Besar adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bendungan besar, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi bendungan besar.
â € ¢ Ahli Teknik Sungai dan Drainase adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sungai dan drainase, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi sungai dan drainase.
â € ¢ Ahli Teknik Irigasi adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur irigasi termasuk bendungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi irigasi
â € ¢ Ahli Teknik Rawa dan Pantai adalah seoarang ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur rawa dan pantai.
â € ¢ Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang pembongkaran bangunan gedung sesuai kondisi lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembongkaran bangunan.
â € ¢ Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemeliharaan dan perawatan bangunan.
â € ¢ Ahli Geoteknik adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pengukuran dan uji kekuatan daya dukung tanah dan menilai jenis-jenis tanah pada lokasi yang akan didirikan bangunan.
â € ¢ Ahli Geoedesi adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pemetaan tanah dan/ atau laut dengan metode teristis, fotogrameris, remot sensing maupun GPS yang diperlukan sebagai dasar merancang bangunan dan atau wilayah tertentu.
â € ¢ Ahli Teknik Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur mekanikal pada bangunan tertentu atau diluar bangunan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi mekanikal.
â € ¢ Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refigerasi adalah Ahli yang memiliki kompentensi merancang bentuk dan struktur sistem tata udara dan refigerasi, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi sistem tata udara dan refigerasi.
â € ¢ Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik adalah ahli yang mempunyai kompetensi merancang bentuk dan struktur plambing dan pompa mekanik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi plambing dan pompa mekanik.
â € ¢ Ahli Teknik Proteksi Kebakaran adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur proteksi kebakaran pada bangunan, memasang dan mengawasi pekerjaan proteksi kebakaran pada bangunan.
â € ¢ Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemasangan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung.
â € ¢ Ahli Teknik Tenaga Listrik
1. Ahli Muda Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/ atau pemasangan dan/ atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/ atau tenaga didalam dan/ atau diluar bangunan untuk disambung pada jaringan tegangan 197 KVA, dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah diatas dan/ atau dibawah tanah.
2. Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/ atau pemasangan dan/ atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/ atau tenaga didalam dan/ atau diluar bangunan untuk disambung pada jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah, gardu distribusi, gardu hubung, dan sentral pembangkit listrik dengan daya setinggi-tingginya 5 MW.
3. Ahli Utama Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/ atau pemasangan dan/ atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/ atau tenaga didalam dan/ atau diluar bangunan untuk semua daya dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah, gardu distribusi, gardu hubung, jaringan tegangan tinggi/ tegangan extra tinggi, gardu induk/ gardu induk tegangan extra tinggi dan sentral pembangkit tenaga listrik semua daya.
â € ¢ Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur elektronika dan telekomunikasi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi elektronika dan telekomunikasi dalam gedung dan pemasangan instalasi elekrotika dan telekomunikasi dalam gedung.
â € ¢ Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sitem sinyal telekomunikasi kereta api, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi sistem sinyal telekomunikasi kereta api dan pemasangan instalasi sistem sinyal telekomunikasi kereta api.
â € ¢ Ahli Teknik Lingkungan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan kontruksi teknik lingkungan dan pemasangan instalasi teknik lingkungan.
â € ¢ Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang lokasi dan proses sanitasi dan limbah, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan sanitasi dan limbah.
â € ¢ Ahli Teknik Air Minum adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang instalasi air minum, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan instalasi air minum.
â € ¢ Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang wilayah dan perkotaan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan wilayah dan perkotaan.
â € ¢ Ahli Manajemen Kontruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi menyusun program dan perencanaan pembangunan kontruksi.
â € ¢ Ahli Manajemen Proyek adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan melaksanakan dan mengawasi pengelolaan proyek kontruksi.
â € ¢ Ahli K3 Kontruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
â € ¢ Ahli Sistem Manajemen Mutu adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan merencanakan sistem manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan sistem, program dan perencanaan manajemen mutu proyek konstruksi.

SERTIFIKAT KETERAMPILAN KERJA ( SKTK)

SKTK atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keterampilan tertentu.

Kualifikasi tenaga terampil konstruksi
1. Kelas 1
2. Kelas 2
3. Kelas 3

SKTK sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi ( kontraktor)

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha ( SBU) untuk golongan Kecil ( K1, K2, K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan ( SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) .

SKTK tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK

PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKASI KETERAMPILAN ( SKTK)
PERMOHONAN SERTIFIKASI
Persyaratan Uji :
I. Standar dasar pendidikan :
1. Tenaga Terampil Tingkat 1 ( tertinggi) / Teknisi Senior
â € ¢ Pendidikan tertinggi Diploma 3 ( D3) teknik dengan pengalaman kerja 1 ( satu) tahun sesuai bidangnya.
â € ¢ Pendidikan minimal sekolah menengah kejurusan teknik atau sekolah lanjutan atas / sederajat dengan pengalaman kerja 3 ( tiga) tahun sesuai bidangnya.
â € ¢ Memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibuktikan dengan pengalaman kerja, dan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja.
â € ¢ Mengikuti seluruh prosedur kegiatan penyelenggaraan sertifikasi.

2. Tenaga Terampil Tingkat 2 / Teknisi Yunior
â € ¢ Pendidikan minimal SLTP atau sederajat dengan pengalaman kerja 5( lima) tahun sesuai bidangnya.
â € ¢ Memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibuktikan dengan pengalaman kerja, dan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja.
â € ¢ Mengikuti seluruh prosedur kegiatan penyelenggaraan sertifikasi.
3. Tenaga Terampil Tingkat 3 ( terendah) / Tenaga Terampil
â € ¢ Pendidkan minimal Sekolah Dasar ( SD) dengan pengalaman kerja 5 ( lima) tahun.
â € ¢ Memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibuktikan dengan pengalaman kerja.
â € ¢ Mengikuti seluruh prosedur kegiatan penyelenggaraan sertifikasi.

II. Mengajukan data administrasi Sertifikasi :
Tenaga Terampil Tingkat I ( tertinggi) / Teknisi Senior, Tenaga Terampil Tingkat II/ Teknisi Yunior, Tenaga Terampil Tingkat III/ Tenaga Terampil data sebagai berikut :
Pengisian Formulir.
a. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi/ Institusi Diklat penerima permohonan dengan
ketentuan latar belakang pendidikan pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan.
b. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi/ subklasifikasi kompetensi
kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada
Lampiran 2 yang ditandatangani oleh pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh
menggunakan scan.
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Pemohon yang masih berlaku.
d. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokume yang disampaikan adalah benar .
e. Melampirkan Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos) .
f. Dalam menyampaikan data KTP dan Ijasah untuk tanggal, bulan, dan tahun kelahiran tidak sama, maka data yang dianggap benar adalah tanggal, bulan dan tahun yang tertera pada Ijasah.

BIDANG/ SUBBIDANG
SERTIFIKASI KETERAMPILAN TENAGA KERJA ( SKTK)

ARSITEKTUR
1. Juru Gambar/ Draftman â € “ Arsitektur 003
2. Tukang Pasang Bata/ Dinding/ Bricklayer ( Tk. Bata) 004
3. Tukang Pasang Batu/ Tukang Bangunan Umum/ Stone Masonry 005
4. Tukang Plesteran/ Plasterer/ Solid Plaster 006
5. Tukang Pasang Keramik ( Lantai dan Dinding ) 007
6. Tukang Pasang Lantai dan Tegel/ Ubin/ Marmer 008
7. Tukang Kayu/ Carpenter( termasuk kayu bangunan) 009
8. Tukang Pasang Plafon / Ceiling Fixer / Ceiling Fixing ) 011
9. Tukang Cat Bangunan 014
10.Tukang Taman / Landscape 015
11.Pelaksana Lapangan Pekerjaan Plambing 016
12.Tukang Pelitur Kayu 018
13.Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat 019
14. Pelak. Lap. Pek. Perumahan dan Gedung 020
15. Pelak. Lap. Pek. Finishing Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi 021
16. Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung 022
17. Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung 027
18. Penata Taman / Landscape 029
19. Pelaksana Madya Perawatan Bangunan Gedung 030
20. Pengawas Tukang Cat Bangunan 031
21. Pembantu Pelaksana Pemasangan Plafon 032
22.Teknisi Kaca 033
23. Pemasang Dinding Partisi 034

SIPIL TS
1. Juru Gambar/ Draftman â € “ Sipi 003
2. Juru Ukur/ Teknisi Survey Pemetaan 004
3. Teknisi / Asisten Laboratorium Beton 006
4. Teknisi/ Asisten Laboratorium Mekanika Tanah 007
5. Teknisi Laboratorium Aspal 008
6 Tukang Besi Beton ( Barbender/ Bar Bending) 012
7 Tukang Cor Beton ( Concetor/ Concrete Operation) 013
8 Tukang Pasang Perancah/ Formworker/ Formwork 014
9 Tukang Pasang Pipa Gas / Gas Pipe Fitter 016
10 Tukang Pekerjaan Baja 020
11 Pekerja Aspal Jalan 021
12 Mandor Produksi Campuran Aspal Panas 022
13 Mandor Perkerasan Jalan 023
14 Juru Ukur Kuantitas Pekerjaan Jalan dan Jembatan 025
15 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan 028
16 Teknisi Perhitungan Kuantitas Pekerjaan Sumber Daya Air 035
17 Teknisi Pengerukan 042
18 Juru Hitung Kuantitas 047
19 Juru Ukur Pekerjaan Jalan / Jembatan 048
20 Steel Erector of Bridge 050
21 Tukang Kayu Bekisting 053
22 Tukang Pasang Beton Pra Cetak 054
23 Tukang Rangka Aluminium 055
24 Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan 056
25 Mandor Pemasangan Rangka Baja Jembatan 057
26 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja 058
27 Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan 059
28 Tukang Bekisting ( Acuan) dan Perancah Bidang Sumber Daya Air 060
29 Mandor Pekerjaan Perkerasan Aspal 061
30 Mandor Tukang Pasang Beton Precast 062
31 Asisten Teknisi Laboratorium Jalan ( Campuran Beton
( Beraspal) 063
32 Asisten Teknisi Laboratorium Beton 064
33 Asisten Teknisi Laboratorium Mekanika Tanah 065
34 Teknisi Geoteknik 066

MEKANIKAL TM
1 Operator Buldozer 004
2 Operator Motor Grader 005
3 Operator Mesin Excavator 006
4 Operator Road Roller / Road Roller Paver Operator 008
5 Operator Wheel Loader 009
6 Operator Tower Crane 013
7 Operator Wheel Crane 014
8 Operator Backhoe 015
9 Operator Pile Hammer 016
10 Operator Dump Truck 019
11 Operator Forklift 020
12 Tukang Las / Welder / Gas dan Electric Welder 028
13 Operator Mesin Pencampur Aspal 030
14 Operator Aspal Paver / Operator Mesin Penggelar Aspal 031
15 Operator Mesin Penyemprot Aspal 032
16 Sheep Foot Vibrating Compactor Operator 034
17 Juru Las Oxytetylene 035
18 Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa 039
19 Tukang Las MIG Posisi Bawah Tangan 040
20 Tukang Las TIG Posisi Bawah Tangan 041
21 Pelaksana Lapangan Pekerjaan ME Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi 044
22 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Setting Out Bangunan Gedung Bertingakt 045
23 Operator Mesin Pemecah Batu 047
24 Pelaksana Perawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal Dalam Gedung 048
25 Concrete Paver Operator ( Operator Mesin Penghampar Beton Semen ) 049
26 Operator Cold Milling Machine 050
27 Mekanik Tower Crane 052
28 Operator Batching Plant 053
29 Mekanik Campuran Aspal Panas 054
30 Mekanik Heating Ventilation dan Air Condition ( HVAC) 055
31 Operator Gondola Pada Bangunan Gedung 056
32 Teknisi Fire Alarm 057
33 Mekanik Kapal Keruk 058
34 Mekanik Engine Alat Berat 059

ELEKTRIKAL TE
1 Tukang Instalasi Penerangan dan Daya Fasa Satu 021
2 Tukang Instalasi Penerangan dan Daya Fasa Tiga 022
3 Tukang Pasang Instalasi Pembumian dan Penangkal Petir 024
4 Teknisi Instalasi Kontrol Terprogram ( Berbasis PLC ) 055
5 Teknisi Instalasi Otomasi Industri 057
6 Teknisi Instalasi Motor Listrik, Kontrol dan Instrumen 058
7 Teknisi Instalasi Alat Pengukur dan Pembatas ( APP ) 059
8 Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Rendah ( JTR) 060
9 Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Menengah ( JTM) 061

TATA LINGKUNGAN TT
1 Tukang Pipa Air / Plumber 005
2 Tukang Pipa Gas 006
3 Tukang Pipa Bangunan 007
4 uru Pengeboran Air Tanah 009
5 Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah 012
6 Tukang Plambing 016
7. Mandor Plambing 017
8. Pelaksana Pengujian Kualitas Air Minum SPAM 018
9. Pelaksana Pemasangan Pintu Air 019
10. Pelaksana Lapangan Perpipaan Air Madya 020
11. Pelaksana Lapangan TK II Pekerjaan Perpipaan 021
12. Pelaksana Pemasangan Pipa Leachate ( Lindo dan Gas di TPA) 022
13. Pelaksana Pekerjaan Bangunan Limbah Permukiman 023
14. Pelaksana Pekerjaan Lapisan Kedap Air Ditempat Pemproses TPA 024
15. Teknisi Sondir 025
16. Teknisi Geologi Teknik 026

LAIN-LAIN TL
1. Quantity Surveyor 003
2. Mandor Tukang Batu / Bata / Beton 005
3. Mandor Tukang Kayu 006
4. Mandor Batu Belah 007
5. Mandor Tanah 008
6. Mandor Besi / Pembesian / Penulangan Beton 009

Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota
Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.